POLRES BERHASIL MENGAMANKAN 20 GRAM SABU-SABU
Polres Berhasil Mengamankan 20 Gram Sabu-sabu
Polres
Pelabuhan Makassar berhasil mengamankan narkoba dengan jenis sabu-sabu
sebanyak 20 Gram , dari tangan salah seorang bandar narkoba inisial (S )
alias Ufik alias Imran alias Anto, warga Jl Emmy Saelan Makassar ,
Selasa (2/4/2013) sekitar pukul 18.00 wita.
Selain
narkoba jenis sabu-sabu, satuan res Narkoba Pelabuhan juga mengamankan
dua ponsel dan satu unit motor satria milik tersangka.

“Kami
berhasil mengamankan berdasarkan informasi warga. Dan kami menemukan
sebanyak 20 gram sabu-sabu,” kata AKP Indra Waspada Yuda, saat
dikantornya.
AKP Indra mengatakan,
tersangka merupakan bandar narkoba lintas Provinsi Sulsel. Sabu-sabu
milik tersangkat diambil dari Jakarta, dan rencananya barang haram
tersebut akan dilempar ke luar daerah.
“Tersangka sudah menjadi target dari kepolisian selama ini terkait keterlibatnya dalam narkoba,” tuturnya.
Kata Indra, narkoba sejenis sabu-sabu yang totalnya 20 gram itu, jika di rupiah-kan harganya mencapai Rp25 juta.
“Tersangka
dapat dikenakan Pasal 112 ayat 2 Tentang Narkotika golongan satu dengan
ancaman hukuman diatas 20 tahun penjara,” jelasnya.
Indra
menjelaskan bahwa kasus narkoba ini masih dalam tahap pengembangan
untuk mengetahui motif dan mengungkap siapa tersangka lainnya.
“Kami belum tahu apakah ini bandar internasinal, Kasus ini masih dalam tahap pengembangan,”Jelasnya.
SUMBER: http://mediamakassar.com/polres-berhasil-mengamankan-20-gram-sabu-sabu/002764
POST: MDR
0 comments: