RUU Usulan DPD Sudah Dibahas Sebelum Putusan MK

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan kewenangan lebih kepada Dewan Perwakilan Daerah dalam bidang legislasi. Tapi, sebelum keluar putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-undang (UU) 27/2009 dan UU 12/2011, rancangan UU (RUU) yang diajukan DPD memang sudah dibahas di Baleg DPR.
"DPD memang dalam Undang-undang Dasar bisa mengusulkan RUU, dan kami sekarang sedang menangani RUU dari DPD," kata Ketua Baleg Ignatius Mulyono, di Kompleks Parlemen, Rabu (27/3/2013). RUU usulan DPD yang kini telah masuk tahap harmonisasi, sebut dia, adalah RUU Kelautan.
Keputusan MK yang dibacakan Rabu (27/3/2013) petang, kata Mulyono, tak akan mengganggu kinerja Baleg yang kini sudah berlangsung. Pasalnya, keputusan MK ini bersifat hanya menguatkan kewenangan yang diberikan Undang-undang Dasar. "Jadi putusan MK itu hanya memperkuat Undang-undang Dasar saja, usulan RUU dari DPD sudah ada sebelum putusan MK," ucapnya.
Seperti diberitakan, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi sejumlah pasal yang termuat dalam UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dan sejumlah pasal yang termaktub dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3). Dalam putusan ini, MK memberikan hak bagi DPD untuk turut serta mengajukan dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait daerah.
Ketua MK Mahfud MD saat membaca keputusannya mengatakan, sebagai lembaga negara, DPD juga memiliki hak untuk menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Hal ini karena kedudukan DPD setara dengan Presiden dan DPR. Oleh karena itu, pembahasan RUU bisa dibahas dalam Prolegnas oleh tiga lembaga.
Namun, DPD hanya memiliki wewenang mengajukan RUU terkait daerah. Topik regulasi terkait daerah antara lain adalah otonomi, perimbangan keuangan antara pusat dan daerah, hubungan pemerintah pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, serta pengelolaan sumber daya alam.

0 comments: