RUU Usulan DPD Sudah Dibahas Sebelum Putusan MK
JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi Dewan Perwakilan
Rakyat menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan kewenangan
lebih kepada Dewan Perwakilan Daerah dalam bidang legislasi. Tapi, sebelum
keluar putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-undang
(UU) 27/2009 dan UU 12/2011, rancangan UU (RUU) yang diajukan DPD memang sudah
dibahas di Baleg DPR.
"DPD memang dalam Undang-undang Dasar
bisa mengusulkan RUU, dan kami sekarang sedang menangani RUU dari DPD,"
kata Ketua Baleg Ignatius Mulyono, di Kompleks Parlemen, Rabu (27/3/2013). RUU
usulan DPD yang kini telah masuk tahap harmonisasi, sebut dia, adalah RUU
Kelautan.
Keputusan MK yang dibacakan Rabu
(27/3/2013) petang, kata Mulyono, tak akan mengganggu kinerja Baleg yang kini
sudah berlangsung. Pasalnya, keputusan MK
ini bersifat hanya menguatkan kewenangan yang diberikan Undang-undang Dasar.
"Jadi putusan MK itu hanya memperkuat Undang-undang Dasar saja, usulan RUU
dari DPD sudah ada sebelum putusan MK," ucapnya.
Seperti
diberitakan, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi sejumlah pasal yang
termuat dalam UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dan
sejumlah pasal yang termaktub dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (P3). Dalam putusan ini, MK memberikan hak bagi
DPD untuk turut serta mengajukan dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
terkait daerah.
Ketua
MK Mahfud MD saat membaca keputusannya mengatakan, sebagai lembaga negara, DPD
juga memiliki hak untuk menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Hal ini karena kedudukan
DPD setara dengan Presiden dan DPR. Oleh karena itu, pembahasan RUU bisa
dibahas dalam Prolegnas oleh tiga lembaga.
Namun, DPD hanya memiliki wewenang
mengajukan RUU terkait daerah. Topik regulasi terkait daerah antara lain adalah
otonomi, perimbangan keuangan antara pusat dan daerah, hubungan pemerintah
pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, serta
pengelolaan sumber daya alam.
0 comments: