Caleg Parpol Merupakan Garda Terdepan

JAKARTA,
KOMPAS.com — Partai politik merupakan garda terdepan dalam menyaring calon
anggota legislatif berkualitas. Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum berharap agar
sejumlah parpol peserta pemilu bisa melakukan seleksi dengan baik dan ketat.
Tujuannya agar didapatkan orang-orang yang benar-benar layak duduk di kursi
legislatif.
Demikian disampaikan oleh
Komisioner KPU, Sigit Pamungkas, saat acara diskusi politik bertema
"Pencegahan Dini Caleg Bermasalah bagi Parpol, Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu), dan KPU di Media Center KPU", di Jakarta, Jumat (5/4/2013).
Menurut Sigit, dalam proses penyaringan caleg, ada tiga tahapan yang harus
dilalui, yaitu di parpol sebagai garda terdepan, Bawaslu sebagai pengawas, dan
KPU sebagai pihak yang mengecek semua persyaratan administrasi.
"Pemilu akan berjalan
dengan baik dan maksimal, bila input atau caleg-caleg yang dihasilkan
berkualitas baik pula. Untuk itu, kami berharap, parpol dan Bawaslu bisa secara
bersama-sama melakukan kinerjanya semaksimal mungkin, terutama menyaring dan
mengawasi orang-orang yang benar-benar pantas duduk di kursi legislatif,"
ujarnya.
Diskusi itu terlaksana atas
keperihatinan sejumlah pihak terhadap proses penyaringan dan perekrutan caleg
di sejumlah parpol. Saat ini, kecenderungannya banyak parpol merekrut caleg
yang tidak memiliki pengalaman berpolitik dan tidak paham tentang aturan-aturan
di parlemen. Umumnya, parpol merekrut caleg karena caleg tersebut memiliki
keuangan yang baik dan dianggap populer di masyarakat.
Untuk itu, Ester RM
Mandalawati, Ketua Biro Departemen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Partai Demokrat, mengatakan, lembaga-lembaga berwenang dalam pemilu, seperti
KPU dan Bawaslu harus membuat aturan-aturan yang ketat mengenai perekrutan
caleg itu.
"Bukan hanya parpol saja
yang berkewajiban untuk memverifikasi caleg yang berkualitas. KPU dan Bawaslu
pun harus meninjau dan melakukan verifikasi ulang, secara ketat dan baik,
terhadap semua caleg yang diajukan oleh setiap parpol," ucapnya.
Sementara itu, dalam kesempatan
yang sama, pengamat politik dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, August
Mellaz mengatakan, kewajiban untuk menyaring caleg-caleg berkualitas merupakan
tanggung jawab bersama dari ketiga pihak tersebut.
"Parpol, Bawaslu, dan KPU
harus berkoordinasi menentukan peraturan dalam proses penyaringan dan
perekrutan caleg. Dengan adanya aturan yang baik dan ketat dari awal proses
penyaringan, nantinya diharapkan caleg yang didapat memang layak dan pantas
untuk mengisi kursi legislatif," tuturnya.
KPU
akan membuka pendaftaran caleg bagi setiap parpol atau pendaftaran Daftar Calon
Sementara (DCS) pada tanggal 9 hingga 22 April mendatang.
0 comments: