2 Mantan Menteri Dukung Abraham Samad



JAKARTA, KOMPAS.com — Dua mantan menteri era Kabinet Indonesia Bersatu Jilid I menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (4/4/2013), untuk memberikan dukungan kepada Ketua KPK Abraham Samad. Kedua mantan menteri itu adalah mantan Menteri Perindustrian Fahmi Idris serta mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Hamid Awaluddin.

Mereka datang bersama dengan aktivis Adhie Massardi. “Enggak ada alasan kita untuk tidak mendukung, terutama Abraham Samad,” kata Fahmi di Gedung KPK, Jakarta. Menurut Fahmi, sanksi teguran tertulis yang diberikan Komite Etik kepada Abraham itu berlebihan.

Dia menilai Abraham telah menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik yang sesuai dengan etiket di masyarakat. Pimpinan KPK saat ini, khususnya Abraham, dianggap Fahmi telah memenuhi prinsip integritas.
Berbagai perkara yang sebelumnya menggantung di KPK, katanya, berhasil dibawa ke pengadilan. “Itu dituntaskan, janjinya dipenuhi,” tambah Fahmi. Sikap Abraham yang agresif, katanya, memang diperlukan dalam melawan tindak pidana korupsi yang menggurita.

Fahmi juga keberatan jika Komite Etik menganggap Abraham lalai dalam mengawasi sekretarisnya, Wiwin Suwandi, dan tidak berhati-hati dalam merekrut seseorang sebagai sekretaris. Menurut Fahmi, sejak awal KPK memang tidak membuat ketentuan yang mengharuskan seorang staf pimpinan merupakan orang yang berpengalaman.

“Artinya, baru saat ini terpikir kalau staf harus memenuhi kualifikasi. Itu kan sebelumnya enggak ada, jadi dalam proses rekrutmen, enggak ada yang salah. Kita menyayangkan itu,” ujarnya.

Fahmi juga menilai tidak ada yang salah jika Abraham melakukan komunikasi dengan pihak eksternal seputar kasus asalkan Abraham tidak bertemu dengan pihak yang beperkara. “Melakukan komunikasi itu kewajiban semua pemimpin," ujar Fahmi.

Sementara Hamid mengaku menemani Fahmi untuk mendukung Abraham. Hamid yang baru pulang dari luar negeri itu tidak berkomentar banyak karena belum membaca seluruh keputusan Komite Etik.
Dalam putusannya, Komite Etik menyatakan bahwa Ketua KPK Abraham Samad tidak terbukti langsung membocorkan draf sprindik Anas. Menurut Komite Etik, pelaku pembocoran sprindik adalah Sekretaris Abraham, Wiwin Suwandi.

Komite pun menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Abraham karena pria kelahiran Makassar itu dianggap melakukan pelanggaran kode etik sedang terkait dengan perbuatan sekretarisnya itu. Abraham juga terbukti tidak memperhatikan masalah administrasi dengan menandatangani sprindik Anas tanpa persetujuan unsur pimpinan KPK yang lain.

Selain itu, Komite Etik menjatuhkan sanksi kepada Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja yang dianggap terbukti melakukan pelanggaran ringan kode etik pimpinan. Menurut Komite Etik, Adnan melanggar kode etik pimpinan KPK karena menyatakan kepada media kalau kasus dugaan penerimaan hadiah berupa Toyota Harrier oleh Anas bukanlah level KPK.

0 comments: