2 Mantan Menteri Dukung Abraham Samad
JAKARTA, KOMPAS.com — Dua mantan menteri era
Kabinet Indonesia Bersatu Jilid I menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan
Korupsi, Kamis (4/4/2013), untuk memberikan dukungan kepada Ketua KPK Abraham
Samad. Kedua mantan menteri itu adalah mantan Menteri Perindustrian Fahmi Idris
serta mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Hamid Awaluddin.
Mereka datang bersama dengan
aktivis Adhie Massardi. “Enggak ada alasan kita untuk tidak mendukung, terutama
Abraham Samad,” kata Fahmi di Gedung KPK, Jakarta. Menurut Fahmi, sanksi
teguran tertulis yang diberikan Komite Etik kepada Abraham itu berlebihan.
Dia menilai Abraham telah
menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik yang sesuai dengan etiket di
masyarakat. Pimpinan KPK saat ini, khususnya Abraham, dianggap Fahmi telah
memenuhi prinsip integritas.
Berbagai perkara yang
sebelumnya menggantung di KPK, katanya, berhasil dibawa ke pengadilan. “Itu
dituntaskan, janjinya dipenuhi,” tambah Fahmi. Sikap Abraham yang agresif,
katanya, memang diperlukan dalam melawan tindak pidana korupsi yang menggurita.
Fahmi juga keberatan jika
Komite Etik menganggap Abraham lalai dalam mengawasi sekretarisnya, Wiwin
Suwandi, dan tidak berhati-hati dalam merekrut seseorang sebagai sekretaris.
Menurut Fahmi, sejak awal KPK memang tidak membuat ketentuan yang mengharuskan
seorang staf pimpinan merupakan orang yang berpengalaman.
“Artinya, baru saat ini
terpikir kalau staf harus memenuhi kualifikasi. Itu kan sebelumnya enggak ada,
jadi dalam proses rekrutmen, enggak ada yang salah. Kita menyayangkan itu,”
ujarnya.
Fahmi juga menilai tidak ada
yang salah jika Abraham melakukan komunikasi dengan pihak eksternal seputar
kasus asalkan Abraham tidak bertemu dengan pihak yang beperkara. “Melakukan
komunikasi itu kewajiban semua pemimpin," ujar Fahmi.
Sementara Hamid mengaku
menemani Fahmi untuk mendukung Abraham. Hamid yang baru pulang dari luar negeri
itu tidak berkomentar banyak karena belum membaca seluruh keputusan Komite
Etik.
Dalam putusannya, Komite Etik
menyatakan bahwa Ketua KPK Abraham Samad tidak terbukti langsung membocorkan
draf sprindik Anas. Menurut Komite Etik, pelaku pembocoran sprindik adalah
Sekretaris Abraham, Wiwin Suwandi.
Komite pun menjatuhkan sanksi
berupa teguran tertulis kepada Abraham karena pria kelahiran Makassar itu
dianggap melakukan pelanggaran kode etik sedang terkait dengan perbuatan
sekretarisnya itu. Abraham juga terbukti tidak memperhatikan masalah
administrasi dengan menandatangani sprindik Anas tanpa persetujuan unsur
pimpinan KPK yang lain.
Selain itu, Komite Etik
menjatuhkan sanksi kepada Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja yang dianggap terbukti
melakukan pelanggaran ringan kode etik pimpinan. Menurut Komite Etik, Adnan
melanggar kode etik pimpinan KPK karena menyatakan kepada media kalau kasus
dugaan penerimaan hadiah berupa Toyota Harrier oleh Anas bukanlah level KPK.
0 comments: