Polisi Sita Apartemen Mewah Tersangka KUR
Penyidik Polda Sulsel menyita aset milik Dede Tasno, tersangka kasus korupsi pemberian KUR fiktif di BNI Cabang Parepare. Aset tersangka yang berhasil disita antara lain, 1 apartemen Pakubuwono senilai Rp 4.700.000.000,, 3 unit apartemen di Semanggi. Setiap unit seharga Rp 1.050.000.000, 1 unit rumah di Kembang Wangi seharga Rp. 5.8 miliar, 1 Unit rumah di Pulo Raya senilai Rp4.1 miliar, 1 nnit rumah di Bandung senilai Rp 2.5 miliar, 1unit rumah ditaman modern senilai Rp 600.000.000,-, sebidang tanah dan bangunan Pabrik di Bulukumba sebesar Rp. 5.350.000.000,-. Kesemua asetnya yang disita senilai Rp 26.200.000.000,-.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Endi Sutendi Jumat (3/5) mengatakan penyidik masih terus menelusuri aset milik tersangka Dede Tasno.
"Berikutnya tim akan menggandeng ahli BPKP dan Ahli dari BI untuk memeriksa pimpinan BNI Makassar dan BNI Pusat Jakarta dan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka maupun saksi-saksi yang dianggap belum lengkap keterangannya ,"kata Endi.
Selain itu, kata Endi, penyidik juga akan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
Sekadar diketahui, kasus ini terkait pemberian kredit modal kerja-kredit usaha rakyat ( KMK-KUR) di Bank BNI Parepare kepada 100 orang petani untuk membudidaya ubi kayu melalui CV Ainul Hikmah di Maroangin,Kecamatan Maiwa, Enrekang. Tersangka dalam kasus ini ada 4 orang masing-masing Dede Tasno selaku Direktur PT. Prima Kinerja Putra Lestari Mandiri dan Persero Komanditer CV. Ainul Hikmah, Amiruddin selaku Direktur CV. Ainul Hikmah,Supatmo selaku Wakil pimpinan Bank BNI 46 Pare-Pare tahun 2011 serta Rudi Somali selaku karyawan CV. Ainul Hikmah.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan terkuak kalau pada Juni, Juli, Agustus dan September 2011, pihak Bank BNI Parepare memberikan fasilitas KUR kepada 100 petani / debitur Budi daya Ubi Kayu Moroangain dengan penjamin CV. Ainul Hikmah selaku anak perusahaan PT. Prima Putra Kinerja Lestari Mandiri dengan nilai kredit masing masing petani sebesar Rp. 440.000.000,- untuk membiayai lahan seluas 50 Ha. Total kredit yang dikeluarkan Bank BNI Parepare kepada 100 petani / debitur sebesar Rp. 44.000.000.000,- dengan luas lahan 5000 Ha. Kemudian pihak BNI Parepare juga memberikan dana talangan Rp. 2.728 juta untuk pembayaran bunga selama 6 bulan sehingga total dana yang dikucur sebesar Rp. 46.728.000.000.-
AProses pengajuan permohonan 100 petani/debitur seluruhnya dikoordinir CV. Ainul Hikmah dimana pihak petani hanya memberikan foto copy KTP dan Kartu Keluarga tetapi dokumen seperti SKU, NPWP, laporan Keuangan, luas lahan semuanya dibut oleh pihak CV. Ainul Hikmah dan Bank BNI 46 SKC pare-pare.
Sementara itu, pihak BNI 46 Parepare melakukan pencairan tidak sesuai dengan tahapan kegiatan. Rekening 100 petani ubi kayu Maroangin selanjutnya dipindahbukukan ke rekening CV. Ainul Hikmah.
sumber : beritakota
posted by : cici fakhrunnisa
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Endi Sutendi Jumat (3/5) mengatakan penyidik masih terus menelusuri aset milik tersangka Dede Tasno.
"Berikutnya tim akan menggandeng ahli BPKP dan Ahli dari BI untuk memeriksa pimpinan BNI Makassar dan BNI Pusat Jakarta dan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka maupun saksi-saksi yang dianggap belum lengkap keterangannya ,"kata Endi.
Selain itu, kata Endi, penyidik juga akan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
Sekadar diketahui, kasus ini terkait pemberian kredit modal kerja-kredit usaha rakyat ( KMK-KUR) di Bank BNI Parepare kepada 100 orang petani untuk membudidaya ubi kayu melalui CV Ainul Hikmah di Maroangin,Kecamatan Maiwa, Enrekang. Tersangka dalam kasus ini ada 4 orang masing-masing Dede Tasno selaku Direktur PT. Prima Kinerja Putra Lestari Mandiri dan Persero Komanditer CV. Ainul Hikmah, Amiruddin selaku Direktur CV. Ainul Hikmah,Supatmo selaku Wakil pimpinan Bank BNI 46 Pare-Pare tahun 2011 serta Rudi Somali selaku karyawan CV. Ainul Hikmah.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan terkuak kalau pada Juni, Juli, Agustus dan September 2011, pihak Bank BNI Parepare memberikan fasilitas KUR kepada 100 petani / debitur Budi daya Ubi Kayu Moroangain dengan penjamin CV. Ainul Hikmah selaku anak perusahaan PT. Prima Putra Kinerja Lestari Mandiri dengan nilai kredit masing masing petani sebesar Rp. 440.000.000,- untuk membiayai lahan seluas 50 Ha. Total kredit yang dikeluarkan Bank BNI Parepare kepada 100 petani / debitur sebesar Rp. 44.000.000.000,- dengan luas lahan 5000 Ha. Kemudian pihak BNI Parepare juga memberikan dana talangan Rp. 2.728 juta untuk pembayaran bunga selama 6 bulan sehingga total dana yang dikucur sebesar Rp. 46.728.000.000.-
AProses pengajuan permohonan 100 petani/debitur seluruhnya dikoordinir CV. Ainul Hikmah dimana pihak petani hanya memberikan foto copy KTP dan Kartu Keluarga tetapi dokumen seperti SKU, NPWP, laporan Keuangan, luas lahan semuanya dibut oleh pihak CV. Ainul Hikmah dan Bank BNI 46 SKC pare-pare.
Sementara itu, pihak BNI 46 Parepare melakukan pencairan tidak sesuai dengan tahapan kegiatan. Rekening 100 petani ubi kayu Maroangin selanjutnya dipindahbukukan ke rekening CV. Ainul Hikmah.
sumber : beritakota
posted by : cici fakhrunnisa
0 comments: