Mengenai Coorporate social responsibility(CSR)
- Pengertian CSR:
CSR adalah sebuah
pendekatan dimana perusahaan mengintegrasikan kepedulian sosial dalam
operasi bisnis mereka dan dalam interaksi merekadengan para pemangku
kepentingan (stakeholders) berdasarkan prinsip kesukarelaan dan kemitraan (Nuryana, 2005).
Sedangkan menurut Schermerhorn (1993) memberi definisi CSR
sebagai suatu kepedulian organisasi bisnis untuk bertindak dengan
cara-cara mereka sendiri dalam melayani kepentingan organisasi dan
kepentingan publik eksternal.
CSR secara umum diartikan sebagai kumpulan kebijakan dan praktek yang berhubungan dengan stakeholder,
nilai-nilai, pemenuhan ketentuan hukum, penghargaan masyarakat dan
lingkungan; serta komitmen dunia usaha untuk berkontribusi dalam
pembangunan secara berkelanjutan ,Corporate Social Responsibility (CSR) tidak hanya merupakan kegiatan karikatif perusahaan dan tidak terbatas hanya pada pemenuhan aturan hukum semata
- Contoh Perusahaan pengguna CSR :
Banyak perusahaan yang memilih program CSR di
bidang edukasi. Program seperti ini kebanyakan memfokuskan pada edukasi
bagi generasi mendatang, pengembangan kewirausahaan, pendidikan
finansial, maupun pelatihan-pelatihan. PT. Astra International Tbk,
misalnya,telah membentuk Politeknik Manufaktur Astra, yang menelan dana
puluhan milyar. Selain itu, ada jugaprogram dari HM Sampoerna untuk
mengembangkanpendidikan melalui Sampoerna Foundation, untuk program ini, Sampoerna sendiri telah mengucurkan dana tak kurang dari 47 milliar:
- Corporate Social Responsibility dan Pekerjaan Sosial Industri
Keterkaitan antara PSI dan CSR didorong
oleh terjadinya kecenderungan pada masyarakat industry yang dapat
disingkat sebagai fenomena DEAF (yangdalam Bahasa Inggris berarti tuli) sebuah akronim dari Dehumanisasi, Equalisasi, Aquariumisasi, dan Feminisasi:
> Dehumanisasi industri.
Efisiensi dan mekanisasi yang semakin
menguatdi dunia industri telah menciptakan persoalanpersoalan
kemanusiaan baik bagi kalangan buruh diperusahaan tersebut, maupun bagi
masyarakat di sekitar perusahaan. “Merger mania” dan perampingan
perusahaan telah menimbulkan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja dan
pengangguran, ekspansi dan eksploitasi dunia industri telah melahirkan
polusidan kerusakan lingkungan yang hebat.
> Equalisasi hak-hak publik.
Masyarakat kini semakin sadar akan haknya
untuk meminta pertanggungjawaban perusahaan atas berbagai masalah
sosial yang seringkali ditimbulkan oleh beroperasinya perusahaan.
Kesadaran ini semakinmenuntut akuntabilitas (accountability)
perusahaan bukan saja dalam proses produksi, melainkan pula dalam
kaitannya dengan kepedulian perusahaan terhadap berbagai dampak sosial
yang ditimbulkannya.
> Aquariumisasi dunia industri.
Dunia kerja kini semakin transparan dan
terbuka laksana sebuah akuarium. Perusahaan yang hanya memburu rente
ekonomi dan cenderung mengabaikan hukum, prinsip etis dan filantropis
tidak akanmendapat dukungan publik. Bahkan dalam banyakkasus, masyarakat
menuntut agar perusahaan seperti ini ditutup.
> Feminisasi dunia kerja.
Semakin banyaknya wanita yang bekerja
menuntut penyesuaian perusahaan bukan saja terhadap lingkungan internal
organisasi, sepertipemberian cuti hamil dan melahirkan, keselamatan dan
kesehatan kerja.
- MODEL CSR
Sedikitnya ada empat model atau pola CSR yang umumnya diterapkan oleh perusahaan di Indonesia, yaitu:
1. Keterlibatan langsung.
Perusahaan menjalankan program CSR secara
langsung dengan menyelenggarakan sendiri kegiatan sosial atau
menyerahkan sumbangan ke masyarakat tanpa perantara.Untuk menjalankan
tugas ini, sebuah perusahaan biasanya menugaskan salah satu pejabat
seniornya,seperti corporate secretary atau public affair manager atau menjadi bagian dari tugas pejabatpublic relation.
2. Melalui yayasan atau organisasi sosial perusahaan.
Perusahaan mendirikan yayasan sendiri di
bawah perusahaan atau groupnya. Model ini merupakan adopsi dari model
yang lazim diterapkan di perusahaan-perusahaan di negara maju. Biasanya,
perusahaan menyediakan dana awal, dana rutin atau dana abadi yang dapat
digunakan secara teratur bagi kegiatan yayasan. Beberapa yayasan yang
didirikan perusahaan diantaranya adalah Yayasan Coca Cola Company,
Yayasan Rio Tinto (perusahaan pertambangan), Yayasan Dharma Bhakti
Astra, Yayasan Sahabat Aqua, GE Fund.
3. Bermitra dengan pihak lain.
Perusahaan menyelenggarakan CSR melalui
kerjasama dengan lembaga sosial/organisasi non-pemerintah (NGO/ LSM),
instansi pemerintah, universitas atau media massa, baik dalam mengelola
dana maupun dalam melaksanakan kegiatan sosialnya. Beberapa lembaga
sosial/Ornop yang bekerjasama dengan perusahaan dalam menjalankan CSR
antara lain adalah Palang Merah Indonesia (PMI), Yayasan Kesejahteraan
Anak Indonesia (YKAI), Dompet Dhuafa; instansi pemerintah (Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia/LIPI, Depdiknas, Depkes, Depsos); universitas (UI,
ITB, IPB); media massa (DKK Kompas, Kita Peduli Indosiar).
4. Mendukung atau bergabung dalam suatu konsorsium.
Perusahaan turut mendirikan, menjadi
anggota atau mendukung suatu lembaga sosial yang didirikan untuk tujuan
sosial tertentu. Dibandingkan dengan model lainnya, pola ini lebih
berorientasi pada pemberian hibah perusahaan yang bersifat “hibah
pembangunan”. Pihak konsorsium atau lembaga semacam itu yang dipercayai
oleh perusahaan-perusahaan yang mendukungnya secara pro aktif mencari
mitra kerjasama dari kalangan lembaga operasional dan kemudian
mengembangkan program yang disepakati bersama (Saidi, 2004:64-65).
disadur dari : http://pandji99.wordpress.com
disadur dari : http://pandji99.wordpress.com
0 comments: