Rp 1,6 M Dana Pilgub Diduga Dikorupsi

SIDRAP, BKM -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap kembali mengendus dugaan korupsi. Kali ini giliran lembaga Panitia Pengawas Pemilu (Panswalu) yang dibidik.
Anggaran yang saat ini tengah ditelusuri yakni alokasi dana Panwas pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulsel tahun anggaran 2012-2013. Dugaan korupsi ini tercium oleh penyidik Kejari sejak bulan April lalu.  Tak tanggung-tanggung, nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,6 miliar.  
Biaya operasional lapangan merupakan dana yang digunakan untuk menjalankan fungsi pengawasan dari panwas. Namun dana tersebut terindikasi dimarkup oleh sejumlah oknum di sekertariat Panwas Sidrap.
Pelaksana Tugas (Plt) Kejari Sidrap, Ifan Jaka membenarkan kalau pihaknya sementara mengusut dugaan penyalahgunaan uang rakyat pada penggunaan biaya operasional yang tidak sesuai peruntukan dan tak dapat dipertanggungjawabkan.
"Iya, kita sementara dalami kasusnya. Kerugian awal kita duga ada sekitar Rp 1,6 miliar dari penggunaan dana Panwas Pilgub Sulsel, lalu," ungkap Ifan Jaka di ruang kerjanya, pekan lalu. 
Untuk memastikan hal tersebut, tim penyidik Kejari saat ini masih mengumpulkan bukti-bukti dan pemeriksaan saksi-saksi terkait. Apalagi anggaran pilgub Sulsel sebesar Rp 1,6 miliar habis hanya waktu singkat.
"Ini sementara kita lidik. Masa' hanya dalam waktu enam bulan uang sebanyak Rp1,6 miliar bisa habis. Masuk logika tidak?'' tanya Ifan yang juga saat ini menjabat sebagai Kepala Tata Usaha Kejaksaan Tinggi Sulsel.
Menurutnya, upaya korupsi dalam kasus ini sudah jelas ada. Dimana diakui adanya unsur tindak pidana memperkaya diri sendiri. Juga penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam pasal UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 2 dan pasal 3.
"Indikasinya sudah jelas ada dugaan korupsi. Dari hitung-hitungannya, kami menduga ada kerugian negara hingga Rp1,6 miliar," terangnya lagi. 
Ifan membeberkan, dari hasil penyelidikan sementara dan bukti-bukti, beberapa item penggunaan dana operasional itu tidak sesuai dengan peruntukannya. Salah satunya adalah biaya akomodasi bimtek dan penginapan, tercantum penggunaan anggaran lebih dari Rp 100 juta hanya dalam waktu beberapa hari.
"Dalam petunjuk teknis, seharusnya kegiatan dilasanakan di Makassar, tapi justru digelar di Sidrap. Biaya akomodasinya mencapai ratusan juta lebih. Ini yang tidak masuk akal bagi kita. Penggunaan anggaran berlebihan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," paparnya.
Selain itu, lanjut dia, beberapa item pengadaan kebutuhan operasional panwas selama pilgub berlangsung, banyak yang terindikasi direkayasa. Termasuk pengadaan jas anggota Panwas. 
"Temuannya malah ada puluhan anggota panwascam di kecamatan ayng mengaku justru dimintai tambahan dana. Padahal sudah ada pos yang diperuntukkan bagi pengadaan jas. Biaya akomodasi penginapan juga dibebankan kepada anggota melalui pemotongan gaji mereka," terang Ifan.
Untuk itu, lanjut dia, tim penyidik yang sudah dibentuk pihaknya akan merampungkan kasus ini secepatnya. Termasuk merealis siapa-siapa bakal dijerat menjadi tersangka dalam pusaran kasus ini.
"Nanti akan kita buka seluas-luas kasus ini. Termasuk akan kita buka siapa-siapa yang diduga terlibat dan menjadi tersangka. Yang jelas kasus ini A1 ada korupsi dan kerugian negara," tandasnya.
Sebelumnya, pada tahun 2008 silam Kejari Sidrap pernah mengendus kasus korupsi di tubuh panwas. Mantan Sekertaris Panwaslu Sidrap, Nasir  berhasil digiring ke jeruji besi selama empat tahun. Dia terbukti merugikan negara sebesar Rp 300 juta.

sumber : berita kota
diposkan oleh cici fakhrunnisa

0 comments: