Razia Ngangkang di Aceh, 35 Orang Terjaring
TEMPO.CO, Lhokseumawe
- Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Polisi Syariah (Wilayatul
Hisbah) menggelar razia pengendara sepeda motor di jalan protokol Kota
Lhokseumawe, Jumat, 12 April 2013. Mereka menegakkan seruan larang duduk
mengangkang untuk perempuan yang dimulai sejak Januari lalu. Sebanyak
35 perempuan terjaring. (Lihat: Isi Lengkap Seruan Bersama Duduk Mengangkang)
Pelaksana tugas sementara Kepala Satpol PP dan WH Lhokseumawe,
Irsyadi, mengatakan razia ini merupakan awal dari penegakan seruan
larangan duduk mengangkang itu. "Ini awal dari pelaksanaan imbauan
tersebut. Dengan kegiatan kita hari ini, mungkin masyarakat akan lebih
tahu," ujar Irsyadi, Jumat, 12 April 2013.Ke depan, ia menambahkan, pihaknya akan terus merazia sambil mensosialisasi kebijakan ini. Apabila ada warga yang tidak menaati kebijakan tersebut, Satpol PP akan memberikan nasihat-nasihat dan mengajak untuk mematuhinya. (Larangan Duduk Ngangkang Rekomendasi Majelis Ulama)
Imbauan atau anjuran untuk duduk tidak mengangkang di Kota Lhokseumawe, yang mulai didengungkan Wali Kota Lhokseumawe pada Selasa 1 Januari 2013 lalu, mendapat tanggapan pro dan kontra dari warga bekas kota gas itu.
0 comments: