Ini Alasan Buyung Mau Bela Anas Urbaningrum


Ini Alasan Buyung Mau Bela Anas Urbaningrum
JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara senior Adnan Buyung Nasution menjadi ketua tim pembela tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait proyek Hambalang, Anas Urbaningrum. Ia dan tim akan mendampingi Anas menghadapi proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi. Apa alasan Buyung bersedia dan menerima permintaan Anas?
Sebagai pengacara, Buyung mengaku tidak punya alasan untuk menolak pihak mana pun yang datang meminta bantuan hukum atau mencari keadilan. Alasan lain, katanya, ia selalu condong untuk membela orang yang tertindas atau teraniaya.
"Pengamatan saya selama ini, Anas seolah-olah sudah dihukum oleh opini yang gencar, yang merugikan nama baik dan kehormatannya. Saya terpanggil untuk membelanya," kata Buyung saat jumpa pers di kantor Adnan Buyung Nasution Partners Law Firm (ABNP), Jakarta, Rabu (17/4/2013).
Jumpa pers itu dihadiri para pengacara lama Anas dan pengacara lain, yakni Firman Wijaya, Tina Haryaning, Asmar Oemar Saleh, Carrel Ticualu, Patra M Zen, Handika Honggowongso, dan Abdul Hadi Lubis. Hadir pula Anas.
Buyung mengatakan, pihaknya bukan asal membela tersangka. Ia mengaku memiliki misi untuk menegakkan kebenaran dan keadilan.

"Mudah-mudahan semua pihak terkait bersama-sama secara jujur dan bersih menegakkan hukum," kata Buyung.
Firman Wijaya mengatakan, pihaknya memutuskan meminta bantuan Buyung setelah melihat apa yang dialami Anas hampir dua tahun terakhir. Menurut dia, melihat peristiwa selama ini, kekuasaan dan penegak hukum sudah bersatu. Salah satunya terkait peristiwa bocornya surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas.
"Ketika itu terjadi, lokomotif demokrasi harus bergerak. Tokohnya, kan, Bang Buyung. Ada ancaman serius buat penegakan hukum dan keadilan ketika wajah hukum dan kekuasaan bersatu. Saya pikir guru kita Bang Buyung perlu turun. Kami lihat tidak ada penjelasan hukum tentang sprindik bocor. Ini abnormal proses terhadap kasus Anas," ucap Firman.

posted by cici fakhrunnisa

0 comments: