Cyber Media sebagai Wadah Lahirnya Cyber Crime



            Di Indonesia kasus Cyber Crime, kini menjadi perbincangan yang semakin menarik. Semakin banyak kasus cyber crime menuntut semakin kuatnya kemanan computer untuk menjaga agar tetap legal. Sebagai contoh kasus beberapa website milik pemerintah berhasil dirusak oleh hacker atau kasus pembobolan ATM beberapa waktu yang lalu menjadi salah satu kasus cyber crime. Dalam beberapa literatur, cyber crime sering diidentikkan sebagai computer crime. JAKARTA, KOMPAS.com mengatakan bahwa, jumlah kasus cyber crime atau kejahatan di dunia maya yang terjadi di Indonesia merupakan yang tertinggi di dunia.
Berikut ini beberapa pengertian cyber crime diantaranya :
  • The U.S. Department of Justice memberikan pengertian Computer Crime sebagai “any illegal act requiring knowledge of Computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.
  • Organization of European Community Development, yaitu: “any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.
  • Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cyber crime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.
  • Eoghan Casey “Cybercrime is used throughout this text to refer to any crime that involves computer and networks, including crimes that do not rely heavily on computer“.
            Dari definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa, cyber crime adalah bentuk-bentuk kejahatan yang disebabkan oleh pemanfaatan tekhnologi internet.Atau dapat dikatakan bahwa cyber crime sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan tekhnologi computer dan telekomunikasi.


            Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
1. Unauthozied Access
            Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
2. Illegal Contents
            Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
3. Penyebaran Virus Secara Sengaja
            Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
4. Data Forgery
            Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
5. Sabotage & Extortion
            Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
6. Cyberstalking
            Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
7. Hacking & Cracker
            Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS ( Denial Of Service ). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target ( hang, crash ) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
8. Hijacking
            Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy ( pembajakan perangkat lunak )

0 comments: