Cyber Media sebagai Wadah Lahirnya Cyber Crime
Di Indonesia kasus Cyber Crime, kini menjadi perbincangan yang semakin menarik. Semakin banyak kasus cyber crime
menuntut semakin kuatnya kemanan computer untuk menjaga agar tetap
legal. Sebagai contoh kasus beberapa website milik pemerintah berhasil
dirusak oleh hacker atau kasus pembobolan ATM beberapa waktu yang lalu
menjadi salah satu kasus cyber crime. Dalam beberapa literatur, cyber
crime sering diidentikkan sebagai computer crime. JAKARTA, KOMPAS.com mengatakan bahwa, jumlah kasus cyber crime atau kejahatan di dunia maya yang terjadi di Indonesia merupakan yang tertinggi di dunia.
Berikut ini beberapa pengertian cyber crime diantaranya :
- The U.S. Department of Justice memberikan pengertian Computer Crime sebagai “any illegal act requiring knowledge of Computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.
- Organization of European Community Development, yaitu: “any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.
- Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cyber crime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.
- Eoghan Casey “Cybercrime is used throughout this text to refer to any crime that involves computer and networks, including crimes that do not rely heavily on computer“.
Dari
definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa, cyber crime adalah
bentuk-bentuk kejahatan yang disebabkan oleh pemanfaatan tekhnologi
internet.Atau dapat dikatakan bahwa cyber crime sebagai perbuatan
melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis
pada kecanggihan tekhnologi computer dan telekomunikasi.
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
1. Unauthozied Access
Merupakan
kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam
suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa
sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
2. Illegal Contents
Merupakan
kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke
internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat
dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya
adalah penyebaran pornografi.
3. Penyebaran Virus Secara Sengaja
Penyebaran
virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali
orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus
ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
4. Data Forgery
Kejahatan
jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen
penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh
institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
5. Sabotage & Extortion
Sabotage
and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat
gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program
komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
6. Cyberstalking
Kejahatan
jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan
memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan
berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan
kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa
terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu
tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
7. Hacking & Cracker
Istilah
hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk
mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan
kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan
di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini
sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk
hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup
yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain,
pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan
target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS ( Denial Of
Service ). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan
target ( hang, crash ) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
8. Hijacking
Hijacking
merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang
paling sering terjadi adalah Software Piracy ( pembajakan perangkat
lunak )
0 comments: